Terkait sejumlah negara yang telah mengajukan permintaan larangan pencabutan impor, Menko aluhut enggan bicara dan memberikan banyak komentar karena itu ranah kementerian perdagangan.
“Saya kira itu urusan menteri Pendagangan (terkait permintaan larangan pencabutan impor),” pungkasnya
Sebelumnya, Pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri ditetapkan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 dan berlaku mulai 1-30 Januari 2022. Alasannya, untuk mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik nasional. (TYO)