sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
10/10/2025 15:56 WIB
Selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.
PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas. (Foto Istimewa)
PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disambut baik oleh sejumlah pihak.

Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah industri mineral dan batu bara (minerba) wajib memasok komoditas untuk memenuhi kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pelayanannya terkait hajat hidup orang banyak.

Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi mengatakan, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.

“Produksi batu bara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batu bara tinggi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement