sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
10/10/2025 15:56 WIB
Selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.
PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas. (Foto Istimewa)
PP 39/2025 Disahkan, Kebutuhan Minerba Dalam Negeri Jadi Prioritas. (Foto Istimewa)

Sehingga dengan adanya PP tersebut, kata dia, menjadikan pasokan minerba untuk BUMN penuh kepastian.

"Bahkan, juga selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi," ujar dia.

Sementara itu Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) Rizal Calvary Marimbo mengatakan, PLN siap menjalankan mandat sebagai BUMN penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

"Pemerintah telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” kata dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement