sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur

Economics editor Michelle Natalia
16/08/2021 07:32 WIB
Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur. (Foto: MNC Media)
Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur. (Foto: MNC Media)

Lalu, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Terdapat, penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terakhir yaitu penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement