IDXChannel - Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.
Dengan berlakunya beleid tersebut, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," katanya.