sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur

Economics editor Michelle Natalia
16/08/2021 07:32 WIB
Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur. (Foto: MNC Media)
Dirjen Pajak Setarakan Setarakan 25 Dokumen Transaksi dengan Faktur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Dengan berlakunya beleid tersebut, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement