IDXChannel - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo sedang mempersiapkan langkah hukum terkait tuduhan dana kampanye Rp 300 triliun. Tuduhan itu dilontarkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke pihak kepolisian.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022)
ANS Kosasih menepis tudingan Kamaruddin soal pengelolaan dana capres Rp300 triliun. Tak hanya itu, ia juga membantah memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp300 triliun tersebut.
Dijelaskan Duke, ANS Kosasih memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai. Pada pernikahan pertama ANS Kosasih dengan Yulianti Malingkas telah berakhir.
Kemudian, pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy juga telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. "Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.