Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa sanksi tegas bakal diberikan setelah melalui prosedur dan tahapan yang jelas, mulai dari inspeksi mendadak (sidak) hingga teguran baik secara lisan maupun tertulis.
"Kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi COVID-19," tegasnya lagi.
Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dedi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna turut serta terjun langsung menutup sementara objek wisata Pacira. Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.