sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disparbud Jabar Akan Sanksi Tegas Objek Wisata Pelanggar Prokes

Economics editor Agung Bakti Sarasa
17/05/2021 00:16 WIB
Langkah tersebut diambil setelah tim Disparbud Jabar melakukan monitoring dan evaluasi yang digelar secara serentak terhadap seluruh objek wisata hari ini.
Disparbud Jabar akan sanksi tegas objek wisata pelanggar prokes. (Foto: MNC Media)
Disparbud Jabar akan sanksi tegas objek wisata pelanggar prokes. (Foto: MNC Media)

Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati. Selain itu, prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta rapid test antigen juga menjadi keharusan.

Terkait beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung yang telah ditutup, akan dilakukan evaluasi dan koordinasi melalui Disparbud Jabar, Disparbud Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait. 

"Jangan sampai ada klaster baru di tempat wisata. Kita akan melakukan early warning dengan mengadakan test antigen di tempat wisata, salah satunya di Kawah Putih. 3 T yakni testing, tracing, dan treatment itu langkah awal. Itu yang kami lakukan dari gugus tugas provinsi maupun kabupaten," jelasnya. 

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pihaknya intens melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya menekan potensi penularan COVID-19 di objek wisata. 

Selain itu, Dedi juga memastikan bahwa di sejumlah objek wisata telah digelar rapid tes antigen dan pemasangan masstracing QR Code seperti di Trans Snow World Kota Bekasi, Jembatan Cinta Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Alam Wisata Kota Cimahi, Bandung Zoological Garden Kota Bandung, Pantai Santolo dan Situ Cangkuang Kabupaten Garut, Pemandian Air Panas Cikundul Kota Sukabumi, Situ Cipanten Kabupaten Majalengka, Situ Mustika Kota Banjar, Waduk Darma Kabupaten Kuningan, hingga Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement