“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Budi, ketersediaan MinyaKita sangat dipengaruhi oleh skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik.
Volume pasokan MinyaKita sangat bergantung pada besarnya ekspor produk turunan kelapa sawit. Semakin tinggi ekspor, maka pasokan DMO untuk pasar domestik juga cenderung meningkat.
“Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, maka pasokan DMO juga tidak banyak,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyebut ketentuan distribusi minimal 35 persen merupakan ambang batas yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
Namun dalam praktiknya, realisasi distribusi dapat melampaui angka tersebut tergantung pada volume ekspor produk turunan sawit yang memengaruhi alokasi DMO di dalam negeri.
(DESI ANGRIANI)