sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituding Jual Barang Palsu, Shopee, Tokopedia, Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Market AS

Economics editor Anggie Ariesta
22/02/2022 18:25 WIB
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021.  (Foto: MNC Media)
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021. Tiga penguasa pasar e-commerce di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak masuk ke dalam daftar tersebut.

Bisa dibilang perusahaan yang masuk dalam daftar Notorious Market dituding terlibat atau memfasilitasi hingga mendapatkan manfaat dari barang palsu atau barang bajakan yang dijual itu.

"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika," kata Perwakilan Departemen Perdagangan Katherine Tai dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

"Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia," imbuhnya.

Nyatanya banyak e-commerce negara lain yang masuk dalam daftar. Beberapa perusahaan asal China masuk di dalamnya, termasuk raksasa Tencent dan Alibaba. Ada juga nama Baidu Wangpan, DHGate, Pindu Doduo dan Taobao di dalam daftar tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement