sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituding Jual Barang Palsu, Shopee, Tokopedia, Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Market AS

Economics editor Anggie Ariesta
22/02/2022 18:25 WIB
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021.  (Foto: MNC Media)
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List tahun 2021. (Foto: MNC Media)

"Ini termasuk mengidentifikasi untuk pertama kalinya AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar online signifikan yang berbasis di China yang dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial," jelas kantor USTR dikutip dari Reuters.

Untuk ketiga e-commerce yang beroperasi di Indonesia, laporan itu menyatakan ada pelanggaran berulang. Penjual barang palsu masih bisa mendaftar atau menjual barangnya lagi dalam platform tersebut.

Tokopedia disebut memiliki tingkat dan volume tinggi pada barang palsu seperti dari baju, kosmetik serta aksesoris. Ada juga pembajakan buku dan materi berbahasa Inggris dalam platform.

Tokopedia, mengutip para pemegang hak cipta, butuh informasi lebih banyak, tidak menghapus dengan cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak pemberitahuan mereka.

Di Bukalapak, sebagian besar produk bermerk disebut tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika produk bermerek. Ada kekhawatiran juga platform kurang proaktif dalam proses pemalsuan hingga penghapusan yang dinilai lambat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement