Dari ketentuan tersebut pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen BUMN paling besar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank BUMN harus mengontribusikan dividen senilai Rp24,85 triliun tahun ini.
Sebelum Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 pada November 2022, Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan target dividen jauh lebih tinggi dari yang dimintakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya yaitu Rp4,8 triliun. Bahkan, lebih besar dari angka yang ditetapkan Kementerian BUMN di kisaran Rp43,3 triliun.
Menurutnya, akan menjadi prestasi besar, bila perusahaan negara bisa memberikan dividen senilai Rp49,1 triliun.
(FRI)