"Angka ini tumbuh sekitar 24,4% dari tahun sebelumnya yang mencapai 110.841 SPT," terang Suryo.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Pajak Tahunan PPh badan, batasnya akan berakhir pada 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.