sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023

Economics editor Michelle Natalia
22/02/2023 11:13 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima 4.299.566 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023. (Foto: MNC Media)
DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.  

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement