sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023

Economics editor Michelle Natalia
22/02/2023 11:13 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima 4.299.566 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023. (Foto: MNC Media)
DJP Sudah Terima 4,29 Juta SPT Tahunan per 21 Februari 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima 4.299.566 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Data ini hingga 21 Februari 2023, pukul 00.00 WIB.

"Atau angka ini tumbuh 29,9% dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700. Angka ini tumbuh 30% dibandingkan 3.199.239 SPT Tahunan 2021.

Di sisi lain, untuk SPT Tahunan PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866.

"Angka ini tumbuh sekitar 24,4% dari tahun sebelumnya yang mencapai 110.841 SPT," terang Suryo.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Pajak Tahunan PPh badan, batasnya akan berakhir pada 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. 

Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. 

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.  

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement