"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara, untuk pelaksanaan Tahap II, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 sepertinya belum juga mampu menghadirkan data sektoral dari warga yang menjadi target vaksin," kata Teguh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjembatani masalah tersebut dengan melakukan proses pendataan sektoral di lembaga yang menjadi kewenangan mereka. Seperti vaksinasi bagi para pedagang pasar sebagai bagian pelaku ekonomi yang berpotensi tinggi. Proses verifikasi data dilakukan oleh PD Pasar Jaya dan selanjutnya dimasukan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Pelaksaanan Vaksinasi tahap II sendiri akan ditargetkan pada sektor perkantoran atau tempat kerja, institusi pendidikan (Guru PAUD dan SD), tempat transportasi publik (Angkot, Commuter Line , MRT dan Trans Jakarta serta sentra-sentra ekonomi.
Ombudsman Jakarta Raya, kata Teguh, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat untuk melakukan kajian terhadap proses pendataan dan verifikasi data di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang hingga saat ini belum bisa menghadirkan data penerima vaksin secara riil by name by address yang berpotensi menyebabkan pihak yang seharusnya mendapatkan vaksin sesuai dengan tahapan vaksinisasi menjadi tidak terlaksana malah kemudian di manfaatkan oleh pihak-pihak yang belum berhak di fase tersebut. (TYO)