Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut.
"Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari Apotek yang menjadi mitra kerjanya. Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," urainya.
Dampak dari pengenaan sistem manual ini, terjadi lonjakan kenaikan angka total nakes dan tenaga penunjang nakes dari target 120.040 menjadi 233.320 nakes dan penunjang.
"Dengan data ini, bisa dipastikan nakes sepenuhnya terdata di dalam sistem namun ada potensi penambahan penumpang liar dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah," terangnya.
Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, kata Teguh, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.