Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah.
Kegagalan sistem tersebut, menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.
Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi. Di luar Nakes, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja.
"Pendataan secara manual tersebut tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan," tambahnya.