sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Kawasan Industri Halal, Kemenperin Usulkan Sejumlah Insentif

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/11/2021 18:31 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar perusahaan yang berada di Kawasan Industri Halal bisa diberikan insentif.
Dorong Kawasan Industri Halal, Kemenperin Usulkan Sejumlah Insentif. (Foto: MNC Media)
Dorong Kawasan Industri Halal, Kemenperin Usulkan Sejumlah Insentif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mendorong kawasan industri halal (KIH) untuk lebih berkembang di tanah air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar perusahaan yang berada di sektor ini bisa diberikan insentif.

Langkah ini demi mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan, antara lain ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal.

Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkapan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.

“Guna mencapai sasaran tersebut, kami mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia, termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran sehingga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai top produsen industri halal dunia dapat tercapai,” imbuh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mendongkrak jumlah KIH di Indonesia, yang juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.

“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Eko di Jakarta.

Dirjen KPAII mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.

Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki master plan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

“Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement