IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Menteri BUMN Erick Thohir sebaiknya menindaklanjuti hasil temuan sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan dengan korporasi swasta. Sebab, dualisme kepemimpinan pejabat BUMN dipandang tidak wajar.
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyebut, rangkap jabatan adalah sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan. Hal itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan melanggar aturan persaingan usaha.
"Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan, ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN," ujar dia Rabu (24/3/2021).
Temuan KPPU dapat menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM, khususnya bagi jajaran direksi dan komisaris. Bahkan, memperbaiki tata kelola perusahan di semua lini perseroan pelat merah.
"Pastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN," kata dia.