sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Desak Erick Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Direksi Komisaris BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
24/03/2021 13:17 WIB
DPR mengatakan, rangkap jabatan adalah sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan
DPR Desak Erick Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Direksi Komisaris BUMN  (FOTO:MNC Media)
DPR Desak Erick Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Direksi Komisaris BUMN (FOTO:MNC Media)

Rangkap jabatan komisaris BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Meski begitu, lanjut Baidowi, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaingan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999. 

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement