Dia mengatakan, aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh kepada para pekerja. "Ini sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Mufida juga mengatakan, Dinas Tenaga Kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak. "Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya. (TIA)