sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Restui Suntikan PMN Rp17,48 Triliun Buat Garuda, Hutama Karya, dan BTN

Economics editor Suparjo Ramalan
02/11/2022 18:23 WIB
Komisi VI DPR menyepakati pemberian PMN senilai Rp17,48 triliun untuk tiga BUMN.
DPR Restui Suntikan PMN Rp17,48 Triliun Buat Garuda, Hutama Karya, dan BTN. (Foto: MNC Media).
DPR Restui Suntikan PMN Rp17,48 Triliun Buat Garuda, Hutama Karya, dan BTN. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi VI DPR menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan tahun anggaran 2022 kepada tiga perusahaan pelat merah sebesar Rp17,48 triliun. PMN bersumber dari cadangan investasi tahun ini. 

Adapun tiga BUMN penerima PMN tambahan, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero), PT BTN Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero). Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima saat rapat kerja bersama dengan Kementerian BUMN. 

"Komisi VI menyetujui pemberian tambahan penyertaan modal negara tahun 2022 yang berasal dari cadangan investasi 2022 senilai Rp17,48 triliun sesuai dengan hasil rapat kerja dengan Menteri BUMN tanggal 4 Juli 2022," ungkap Aria Bima, Rabu (2/11/2022).

Adapun PMN untuk Garuda Indonesia mencapai Rp7,5 triliun. Suntikan dana segar tersebut dialokasikan untuk restorasi armada pesawat hingga biaya operasional perusahaan pasca PKPU. 

Untuk Hutama Karya, perseroan memperoleh anggaran sebesar Rp7,5 triliun yang digunakan untuk pembangunan sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Sementara, BTN menerima PMN senilai Rp2,48 triliun untuk penambahan struktur permodalan. Dalam kesempatan tersebut Kementerian BUMN dan lembaga legislatif juga membahas PMN tambahan untuk PT KAI (Persero).

Pemegang saham memang mengusulkan PMN tambahan untuk KAI sebesar Rp3,2 triliun. Dana tersebut juga berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2022. 

Rencananya, PMN digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang saat ini progres pembangunannya sudah 80 persen.

Hanya saja dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi VI memutuskan untuk melakukan kajian atau pendalaman atas usulan PMN yang disampaikan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement