Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Revisi UU Migas menggunakan mekanisme kumulatif terbuka mengingat UU tersebut pernah masuk dalam program judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Artinya karena UU tersebut pernah masuk ke MK, maka pembahasannya tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melainkan menggunakan sistem kumulatif terbuka.
Komisi VII DPR sendiri terus mempercepat penyelesaian Revisi UU Migas dalam rangka mengakselerasi produksi minyak dan gas bumi di dalam negeri. Apalagi, produksi migas nasional terus menurun beberapa tahun belakangan.
Maman berharap dengan rampungnya RUU Migas ini dapat menjadi payung hukum yang kemudian menarik minat investasi dari luar negeri untuk masuk ke sektor migas di Indonesia.
"Sekarang kan (produksi) di kisaran 630.000 BOPD. Harapan kita dengan percepatan Revisi UU Migas ini bisa menarik atau memberi kepastian hukum kepada investor sektor minyak dan gas bumi," tukasnya.
(SLF)