sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/07/2024 05:05 WIB
Makin menjamurnya praktik tambang ilegal tak lepas dari Undang-Undang Minerba
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)

"Karena perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sebetulnya sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal di bawah. Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif," ujar Maman, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (18/7/2024).

Maman menjelaskan, di dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektare, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektare.

"Sebetulnya kita berikan ruang, namun memang mungkin nanti ke depan yang perlu kita dorong adalah sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat dan kepala-kepala daerah. Ini memang dituntut untuk proaktif kepala daerah (baik) bupati dan gubernur di daerah masing-masing, itu sebetulnya sudah ada cantelan aturannya itu perundang-undangannya sebagai salah satu solusi untuk menangani situasi-situasi seperti ini," ujar Maman.

Namun, khusus untuk kejadian longsor di tambang emas ilegal di Gorontalo ini Maman mendorong para aparat penegak hukum yang memang harus berani menindaktegas oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang memang masih memberikan ruang atau kesempatan pada praktek-praktek ini.

"Karena pada akhirnya yang dirugikan masyarakat dan negara, kenapa? yang seharusnya tadi negara bisa mengutip pendapatan di situ akhirnya tidak mendapat pendapatan, lalu akhirnya masyarakat juga jadi dirugikan korban nyawa korban segala macamnya, saya pikir disitu ya," ujar Maman.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement