sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/07/2024 05:05 WIB
Makin menjamurnya praktik tambang ilegal tak lepas dari Undang-Undang Minerba
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)

Maman pun mendorong aparatur penegak hukum untuk mensosialisasikan terkait IPR tersebut. Karena, tegasnya, kata kunci dari persoalan ini salah satunya memang dukungan dari aparatur penegak hukum, baik itu di tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan juga di pusat.

"Tidak kalah pentingnya kalau dari sisi yang lebih besar lagi yaitu realisasi percepatan pengurusan RKAB. Karena terkadang situasi ini terjadi karena approval RKAB terlambat, akhirnya orang ataupun pemilik-pemilik IUP lebih cenderung melakukan praktek-praktek Ilegal. Karena dia berpikir gua ngurusin yang legal-legal saja susah akhirnya mereka lebih memilih praktek yang ilegal. Jadi ini kompleks, tapi kalau dari sisi jangka pendeknya saya rasa segera untuk kepala daerah untuk mendorong pembentukan izin pertambangan rakyat di masing-masing daerahnya," ujar Maman.

Maman menambahkan, terkait dengan RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), harus dievaluasi proses pengurusannya. Karena saat ini seluruh pengurusan IUP dan RKAB dibebankan kepada pemerintah pusat, meski saat ini RKAB berlaku selama tiga tahun, tidak lagi satu tahun seperti sebelumnya, namun beban personel Kementerian ESDM yang mengurus hal tersebut juga perlu diperhitungkan. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement