sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/07/2024 05:05 WIB
Makin menjamurnya praktik tambang ilegal tak lepas dari Undang-Undang Minerba
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)
DPR Usul Direktorat Mineral Kementerian ESDM Dipisah dan Jadi Lembaga Sendiri (foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman mengusulkan agar Direktorat Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipisah menjadi lembaga tersendiri.

Usulan tersebut disampaikan Maman menyikapi makin maraknya kasus tambang ilegal, yang bahkan berujung pada bencana, lantaran kinerja operasional tidak sesuai dengan syarat-syarat keamanan yang sebenarnya telah diatur dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Makin menjamurnya praktik tambang ilegal tersebut, dalam pandangan Maman, tak lepas dari disahkannya Undang-Undang Minerba, di mana dalam aturan tersebut perizinan IUP yang sebelumnya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, kemudian dikumpulkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Kita bisa bayangkan, betapa beban kerja (pemerintah) pusat jadi bertambah. Yang tadinya mungkin personel cuma 10 orang atau 20 orang ngurusin 500 IUP, sekarang mereka harus ngurusin hampir seribu IUP. Makanya kita mendorong ini jadi usulan kami, untuk segera memecah Direktorat Mineral (KESDM)," ujar Maman, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (18/7/2024).

Bukan tanpa alasan Maman mengusulkan hal tersebut. Sebab, di dalam Direktorat Mineral KESDM, di dalamnya meliputi nikel, bauksit, tembaga, emas, yang tentu dengan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement