sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPRD DKI Minta Masa Depan Jakarta Pasca Perpindahan IKN Perlu Diperjuangkan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
16/08/2022 09:00 WIB
DPRD DKI meminta Pemprov memperjuangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2027.
DKI Jakarta (Ilustrasi)
DKI Jakarta (Ilustrasi)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi memperjuangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2027 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda mengatakan berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi Undang-Undang Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta kedepan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” kata Jamaludin dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus lainnya, Merry Hotma menilai UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.

“Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Merry.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement