sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Driver Ojol Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Economics editor Heri Purnomo
04/04/2023 01:00 WIB
Lantas bagaimana nasib ojek online (ojol) yang hanya berstatus kemitraan oleh perusahaan?
Driver Ojol Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker. Foto: MNC Media.
Driver Ojol Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker. Foto: MNC Media.

Dijen PHI dan Jamsos itu menjelaskan, dalam SE THR 2023 maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 hanya mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja. Sedangkan untuk hubungan kemitraan, tidak diatur dalam 2 regulasi tersebut.

"Sehingga hal tersebut (Permenaker atau PP) tidak mencakup hubungan kemitraan, yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja, dirver online itu kan kemitraan, itu di luar hubungan kerja yang dimaksud dalam SE THR," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement