sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding 

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/11/2021 12:33 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Executive Vice President PT Perkebunan Nusantara Holding (EVP PTPN Holding) terkait dugaan korupsi mesin tebu.
Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding (Dok.MNC Media)
Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding (Dok.MNC Media)

Atas pemufakatan jahat tersebut, keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement