sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding 

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/11/2021 12:33 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Executive Vice President PT Perkebunan Nusantara Holding (EVP PTPN Holding) terkait dugaan korupsi mesin tebu.
Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding (Dok.MNC Media)
Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Panggil Bos PTPN Holding (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Executive Vice President PT Perkebunan Nusantara Holding (EVP PTPN Holding), Aris Toharisman sebagai saksi. Selain Aris, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI, M. Cholidi, hari ini.

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI periode tahun 2015-2016. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Budi Adi Prabowo (BAP).

"Hari ini, bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX), Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka. Budi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. 

Budi Adi Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM), Arif Hendrawan (AH). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kongkalikong atau melakukan pemufakatan jahat terkait proyek pengadaan serta pemasangan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement