sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Muhammadiyah: Memprihatinkan

Economics editor Widya Michella
07/07/2022 09:26 WIB
Dadang pun mengimbau agar para penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dapat berhati-hati dalam mengelola dana umat.
Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Muhammadiyah: Memprihatinkan (FOTO:MNC Media)
Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Muhammadiyah: Memprihatinkan (FOTO:MNC Media)

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT salah satunya adalah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kemensos untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan pada Kamis,(07/07/2022). Berikut lampiran perbaikan-perbaikan bahkan Ibnu siap diberikan teguran dan pembinaan manakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement