Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT salah satunya adalah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kemensos untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan pada Kamis,(07/07/2022). Berikut lampiran perbaikan-perbaikan bahkan Ibnu siap diberikan teguran dan pembinaan manakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
(SAN)