"Apabila terbukti manipulatif, maka Direksi pada masa lapkeu dibuat bisa masuk pasal pelanggaran hukum," katanya.
Tak hanya itu, Toto memandang apabila terbukti Direksi yang bertugas pada masa lalu memberikan informasi yang bersifat manipulatif pada auditor, maka sikap tersebut juga masuk pasal menyembunyikan informasi material kepada auditor.
"Akibatnya report lapkeu WSKT dan WIKA bisa diragukan kebenarannya. Ini bisa berdampak juga pada pengambilan keputusan yang keliru pada investor akibat wrong info," ucapnya.
Untuk diketahui, keuangan Waskita Karya tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).