sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Pemerintah Bebenah Kasus BLBI, MUI: Usaha Ini untuk Pulihkan Ekonomi Indonesia

Economics editor Dimas Choirul
29/08/2021 07:49 WIB
MUI menilai, keputusan dan tindakan ini tentu sangat tepat untuk diambil oleh pemerintah, apalagi saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
Dukung Pemerintah Bebenah Kasus BLBI, MUI: Usaha Ini untuk Pulihkan Ekonomi Indonesia (FOTO:MNC Media)
Dukung Pemerintah Bebenah Kasus BLBI, MUI: Usaha Ini untuk Pulihkan Ekonomi Indonesia (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut rencana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Luquiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan melakukan tindakan penguasaan dan pengawasan atas aset-aset eks debitur BLBI baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. 

Hal ini dinilai merupakan tindakan yang tepat dan terukur. "Karena pemerintah selama 22 tahun ini telah harus menanggung beban untuk membayar pokok dan bunganya," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (29/8/2021). 

MUI menilai, keputusan dan tindakan ini tentu sangat tepat untuk diambil oleh pemerintah, apalagi saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir yang menyebabkan dampak pada perekonomian Indonesia. 

"Di mana hutang kita dalam beberapa tahun terakhir ini tampak semakin meningkat  bahkan sudah akan mencapai Rp 7 ribu trilliun," lanjut Abbas. 

Selain itu, MUI mendukung sikap menkopolhukam dan menteri keuangan yang akan menagih kepada para penunggak dana BLBI tersebut yang penagihannya dilakukan hingga ke anak cucu mereka. 

Sebab, MUI menduga tidak mustahil ada usaha-usaha mereka itu yang diteruskan oleh para keturunannya. Bila nantinya hal ini berhasil dilakukan, maka keadaan perekonomian Indonesia bisa bergerak maju kembali. 

"Maka tentu usaha kita untuk memulihkan keadaan perekonomian nasional jelas akan sangat terbantu sehingga kehidupan ekonomi dan perekonomian nasional akan bisa bergerak dan menggeliat kembali sesuai dengan yang diharapkan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satgas. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun. 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement