IDXChannel - Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha dalam negeri agar dapat berpartisipasi dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini tak lepas dari langkah pemerintah yang telah menetapkan kebijakan industrialisasi subsitusi impor, dengan tujuan agar dapat memberikan ruang tambah bagi produk domestik agar lebih berdaya saing.
Dorongan ini, tak terkecuali, juga dilakukan kepada kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang selama ini telah mendominasi perekonomian nasional.
Menurut Teten, 61 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan nilai mencapai Rp8.573,89 triliun.
Sementara dari segi serapan tenaga kerja, sektor UMKM mampu menyumbang hingga 97 persen terhadap total tenaga kerja nasional.