sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
12/02/2026 10:45 WIB
DJKI terus memperkuat pemberdayaan UMKM melalui pengembangan skema KUR yang lebih inklusif.
Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR
Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif.

Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan sistem pelindungan KI dengan ekosistem pembiayaan nasional.

"Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM," kata Hermansyah Siregar, Kamis (12/2/2026).

Dia menambahkan, sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

Kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM dalam mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.

Saat ini, kata dia, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga terkait.

Landasan utamanya berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Selain itu, regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi acuan penting bagi perbankan.

"Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel," katanya.

Proses penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

"Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi," kata dia.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek ke DJKI.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement