Selain itu, dunia usaha meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang, termasuk terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai skema perdagangan internasional seperti perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO.
Asosiasi juga mendorong pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas dan transparan guna menghindari spekulasi negatif di pasar serta menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Terkait peran DSI, para pelaku usaha berharap operasional perusahaan tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi dunia usaha. Mereka menilai peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas.
"Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional," tambah Shinta.
Di sisi lain, asosiasi menilai penanganan praktik under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Mereka mengusulkan pembangunan platform ekspor terintegrasi berbasis closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir, terhubung dengan seluruh instansi terkait, serta mampu menjamin transparansi dan kerahasiaan data pelaku usaha.