"Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, yang ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 tercatat sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%," tambahnya.
Baca Juga:
Terkait dengan digitalisasi di sektor keuangan, OJK akan proaktif mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko yang muncul dari transformasi digital tersebut. Risiko keamanan data pribadi dan risiko cyber security menjadi fokus utama OJK melalui koordinasi dengan seluruh penegak hukum.
"Kami yakin, pada tahun 2024, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana arahan Bapak Presiden," tandasnya.
(IND)