Mereka disebut telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100%.
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.
(NDA)