sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksportir Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi

Economics editor Michelle Natalia
28/07/2023 14:50 WIB
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Eksportir langgar aturan DHE, siap-siap kena sanksi
Eksportir langgar aturan DHE, siap-siap kena sanksi

IDXChannel - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
 
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang berlaku 1 Agustus 2023. 

"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia menuturkan, jika terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bila hasil pengawan BI menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir, maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement