IDXChannel - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dicairkan bulan ini. Penerima bantuan merupakan pekerja terdampak pandemi dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso mengatakan, pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus
"Berdasarkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair, "kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Okezone.
Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum terkait pencairan dan kriteria penerima, Senin (2/8/2021):
1. Besaran Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah rencananya akan diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4.
2. 8,8 Juta Terima BSU
Pemerintah akan menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BSU. Syarat pertama pekerja menerima BSU adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
3. Kriteria Penerima BSU
Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
“Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah,” tulis aturan Kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (29/7/2021).
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
4. BSU Harus Dikembalikan
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. (TIA)