sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir-DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU BUMN, Ini Poin-Poinnya

Economics editor Suparjo Ramalan
23/01/2025 16:03 WIB
Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Erick Thohir-DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU BUMN, Ini Poin-Poinnya (foto mnc media)
Erick Thohir-DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU BUMN, Ini Poin-Poinnya (foto mnc media)

“BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," katanya.

Meskipun begitu, kinerja BUMN dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun. 

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," tuturnya.

Anggia memaparkan, sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

Lalu, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement