Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas di lapangan, kata Eniya, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi melalui penetapan alokasi yang terukur berbasis kapasitas dan kinerja. Langkah ini mencakup monitoring standar mutu biodiesel secara ketat, pengawasan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk melakukan verifikasi volume serta kualitas biodiesel yang disalurkan.
Pengawasan ini bertujuan agar program Biodiesel 40 persen (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Selain itu, Pemerintah juga membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketetapan mandatori apabila di masa depan terdapat perubahan target alokasi volume sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan strategis nasional," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)