Untuk itu, OJK terus mendorong akselerasi inisiatif-inisiatif reformasi di pasar modal domestik.
“Langkah reformasi ini kami arahkan pada tiga hal utama, yaitu transparansi, enforcement dan governance, serta pengembangan instrumen agar pasar kita lebih kompetitif,” kata Henry.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, termasuk penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, implementasi pengumuman daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15 persen.
FTSE Russell telah memberikan catatan positif dan mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market, dan tidak memasukkan Indonesia dalam Watch List.
Sementara, MSCI dalam pengumuman terbarunya mengapresiasi langkah-langkah penguatan transparansi yang dilakukan oleh otoritas pasar modal Indonesia. (Aldo Fernando)