sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gabungan Pabrik Rokok Ungkap Tembakau Naik Bikin PDB Turun Rp4 Triliun

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/01/2022 13:48 WIB
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) masih mengkritisi kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dalam tiga tahun terakhi
Gabungan Pabrik Rokok Ungkap Tembakau Naik Bikin PDB Turun Rp4 Triliun. (Foto: MNC Media)
Gabungan Pabrik Rokok Ungkap Tembakau Naik Bikin PDB Turun Rp4 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) masih mengkritisi kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dalam tiga tahun terakhir. Mereka mengungkapkan telah terjadi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai imbas dari kenaikan itu.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan, berdasarkan kajian Tim GAPPRI pada 2019, dampak ekonomi dari keberadaan industri rokok terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Pada 2019, diperkirakan output yang tercipta dari keberadaan industri ini mencapai Rp 840,9 triliun. 

Menurutnya, keberadaan industri rokok juga akan berdampak pada peningkatan nilai tambah ekonomi yang diukur oleh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2019, keberadaan industri rokok diperkirakan berkontribusi pada penciptaan PDB sebesar Rp 454,8 triliun.

“Nilai tersebut setara dengan 2,9% PDB 2019. PDB tersebut terkumpul dari hampir seluruh aktifitas perekonomian, karena begitu luasnya keterkaitan langsung dan tidak langsung industri rokok, dan kontribusinya bagi penciptaan pendapatan rumah tangga  nasional sebesar Rp141 triliun,” terang Henry Najoan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Sementara, lanjut dia, penciptaan lapangan kerja pun diperkirakan sebanyak 4,6 juta orang. Dari segi penerimaan negara, diperkirakan pemerintah pusat menerima pajak tidak langsung sebesar Rp91,3 triliun rupiah, cukai hasil tembakau sebesar Rp188,8 triliun pada tahun 2021 dan sejumlah pajak penghasilan badan, pajak penhasilan karyawan, dan PPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement