IDXChannel - Naiknya tarif cukai tembakau dinilai dapat menekan angka perokok anak. Hal ini terlihat dari persentase merokok pada penduduk usia di bawah 18 tahun secara nasional masing-masing turun drastis menjadi sebesar 3,87 persen dan 3,81 persen.
Bahkan dalam buku Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2020 yang dikeluarkan BPS, disebutkan persentase anak yang merokok selama sebulan terakhir sebesar 1,55 persen pada 2019 dan 1,58 persen pada 2020.
Argumentasi kenaikan cukai berhasil menekan prevalensi merokok muda tentu tidak terelakan lagi, di samping faktor lain tentunya. Lalu, apakah kebijakan RPJMN 2020 - 2024 layak ditinjau ulang, mengingat target prevalensi merokok sudah terpenuhi?
Peneliti FEB Unpad, Dr. Wawan Hermawan, mengungkapkan analisis historis atas pola konsumsi rokok yang diproksi melalui prevalensi merokok usia 15+ di negara-negara anggota OECD dan 6 mitra strategis OECD.
Rata-rata prevalensi merokok usia 15+ di negara-negara OECD adalah sebesar 17,1 persen dan untuk OECD 6 persen adalah sebesar 17,4 persen. Mayoritas negara dalam pengamatan menunjukkan trend penurunan dalam prevalensi merokok untuk usia 15+ termasuk Indonesia.