sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Dinilai Bisa Tekan Perokok Anak

Economics editor Michelle Natalia
08/11/2021 09:54 WIB
Naiknya tarif cukai tembakau dinilai dapat menekan angka perokok anak.
Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Dinilai Bisa Tekan Perokok Anak. (Foto: MNC Media)
Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Dinilai Bisa Tekan Perokok Anak. (Foto: MNC Media)

"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formulaf/dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha maupun masyarakat," imbuhnya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, berharap kebijakan relaksasi industri ini berlanjut. Pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk dilakukan strategi kebijakan extra ordinary guna memberantas rokok ilegal. 

"Berharap Pemerintah bersimpati dan empati pada industri dengan memberikan relaksasi di 2022 dan melihat kemungkinkan untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan cukai dan tidak ada lagi kebijakan yang memberatkan industri tembakau," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Akbar Harfianto menyatakan pertimbangan kebijakan cukai hasil tembakau didasari pada landasan 4 pilar kebijakan meliputi pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), peredaran rokok ilegal, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara. 

Total beban pajak atas rokok di Indonesia mencapai 62 persen termasuk Cukai, PPN, dan Pajak Rokok mendekati rata-rata beban pajak di negara berpendapatan tinggi. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement