"Rata-rata pengeluaran rokok dan tembakau per kapita seminggu untuk jenis rokok kretek filter adalah yang terbesar baik tahun 2019 maupun tahun 2020 yaitu Rp12.876 dan Rp13.424, " ucapnya.
Sementara, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyebutkan dari sisi industri. Industri hasil tembakau (IHT) pernah mengalami penurunan luar biasa pada 2011 tercatat 1.154 perusahaan turun drastis dan 2015 puncaknya 705 perusahaan. Namun, pada masa pandemi banyak pengusaha yang justru bangkit karena 2020, artinya meskipun kenaikan cukai cukup tinggi pada 2019 tetapi juga turut memberikan perusahaan IHT untuk bisa masuk.
"Ini peluang bagi pengusaha kecil dan menengah ini tidak menggambarkan jumlah pekerja tapi perusahaan," terangnya.
Menurutnya perlu difokuskan formula baku dengan tetap memperhatikan pengendalian (kesehatan), tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data update tiap tahunnya.
Kenaikan cukai tahun 2022 perlu mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi akibat pandemi sehingga level moderat tetap diperlukan.