IDXChannel - Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rudy Salahuddin menjelaskan, sebagai salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM serta memperkecil skill gap angkatan kerja di Indonesia, pemerintah berencana untuk memberlakukan kembali Program Kartu Prakerja Skema Normal pada tahun 2023.
“Seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 yang semakin baik dan pencabutan PPKM pada 30 Desember 2022 oleh pemerintah, Komite Cipta Kerja memutuskan pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja mulai diimplementasikan pada Tahun 2023 dengan pelatihan online, offline, dan bauran,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).
Ia menjelaskan, program Kartu Prakerja telah mendapatkan sejumlah apresiasi dari berbagai lembaga internasional. Sejak diluncurkan pada April 2020, Program Kartu Prakerja juga mampu menjangkau sebanyak 16,4 juta penerima manfaat hingga saat ini.
Komite Cipta Kerja juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Skema Normal tersebut diantaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan, dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 251 Tahun 2022 Tentang Besaran Bantuan Pelatihan, insentif Biaya Mencari Kerja, dan insentif Pengisian Survei Evaluasi Bagi Penerima Kartu Prakerja.
Selain itu, Komite Cipta Kerja juga menetapkan beberapa keputusan dan arahan seperti besaran manfaat, target, dan waktu pelaksanaan Skema Normal yang dimulai pada triwulan I tahun 2023, serta 10 provinsi pada fase I yang kemudian akan dilanjutkan pada 28 provinsi lainnya.