sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Rakor, KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
18/06/2023 14:57 WIB
Penghitungan besaran kuota ini menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Gelar Rakor, KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur. Foto: MNC Media.
Gelar Rakor, KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur. Foto: MNC Media.

IDXChannel —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur

Penghitungan besaran kuota ini menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman, mengatakan rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur. 

Kuota menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai data dukungnya.

"Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya," ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman melalui keterangan resmi, Sabtu (17/6/2023)

Agus menegaskan, PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu langkah strategis penerapannya dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT.

"Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dalam forum ini dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," imbuhnya.
 
Kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal (<12 mil laut), kuota industri (> 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan s.d. 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).

Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan. Diantaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menyampaikan tujuan digelar rapat koordinasi ini yaitu untuk memperkuat sinergi para pemangku kepentingan dalam perbaikan tata kelola sumber daya ikan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement